• , |
Follow us:
http://wanitaalirsyad.id/doc/kegiatan/23_FGD-MUI-ttg-RUU-KUHP-dan-P-KS-30-Sept_2023-05-12-112455.jpg
  • Senin, 30 September 2019
  •     Hukum dan HAM  
  • Kegiatan PB  

PB Wanita Al-Irsyad Minta DPR Petieskan RUU P-KS

Pengurus Besar Wanita Al-Irsyad meminta Dewan Perwakilan Rakyat memetieskan saja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) karena mengundang kontroversi yang tidak berkesudahan akibat bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Islam.

Hal ini disampaikan oleh wakil dari PB Wanita Al-Irsyad kepada anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang RUU KUHP dan RUU P-KS di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia, Senin (30 Sept. 2019). Dalam forum tersebut PB Wanita Al-Irsyad diwakili dua pengurusnya, Endang Rudiatin dan Mutmainah.

“RUU PKS ini banyak sekali mengundang kontroversi di masyarakat yyang tidak berkesudahan, karena pasal-pasalnya banyak yang bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam. Jadi kami minta agar RUU tersebut dipetieskan saja,” kata Endang Rudiatin mewakili suara PB Wanita Al-Irsyad.

Dalam kesempatan tersebut, PB Wanita Al-Irsyad juga mengecam para anggota Dewan, yang seolah mengacuhkan para mahasiswa yang berdemo di mana salah satu tuntutannya terkait kontroversi kedua RUU tersebut. Selanjutnya, mereka meminta penjelasan terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah mengakomodir nilai nilai Islam dan tidak bertentangan dengan kaidah moral agama.

Panja DPR juga diminta mengadakan semacam diskusi publik agar anggota Panja DPR dan masyarakat yang akan terkena UU tersebut memiliki kesamaan pemahaman dan keterlibatan dalam penyusunan RUU KUHP, yang selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi berbagai peraturan di Indonesia. Sebelum pengesahan setiap RUU di DPR disarankan dilakukan uji publik lebih dahulu, sebagai bukti berjalannya fungsi demokrasi.

PB Wanita Al Irsyad juga mempertanyakan tentang landasan dibuatnya pasal-pasal tentang korupsi dan penghinaan terhadap kepala negara yang mengundang kontroversi luas.

Kedua wakil dari Wanita Al Irsyad itu juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya dibuatnya payung hukum bagi perlindungan perempuan dan anak perempuan, sebab Wanita Al-Irsyad memiliki binaan para napi wanita Rutan Pondok Bambu dengan berbagai permasalahan termasuk kasus kejahatan seksual.

FGD RUU KUHP dan RUU P-KS di gedung MUI Pusat itu menghadirkan narasumber anggota Panja DPR Asrul Sani dari Fraksi PPP dan Marwan Dasoppeng dari Fraksi PKB. Acara ini dipandu oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi.*

Foto-Foto Kegiatan :

(click pada foto untuk memperbesar)

Share :